Persyaratan Perpanjang SKCK Ternyata Praktis dan Tidak Ribet

| 02 Nov 2022 18:01
Persyaratan Perpanjang SKCK Ternyata Praktis dan Tidak Ribet
Tangkapan layar (polri.go.id)

ERA.idSKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang biasanya menjadi syarat bagi pelamar pekerjaan. Lantas bagaimana jika SKCK yang sudah pernah dibuat sudah lewat dari masa berlaku? Untuk itu, artikel ini akan membahas beberapa persyaratan perpanjang SKCK dengan mudah.

Dilansir dari laman resmi POLRI, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kejahatan pada dirinya.

Caption

Perlu diketahui, masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Kemudian, apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang.

Terkait dengan tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK Anda dapat langsung mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi terdekat dengan Anda.

Untuk melakukan permohonan pembuatan SKCK, Anda perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Anda juga dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Persyaratan Perpanjang SKCK

Terdapat beberapa syarat untuk memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut:

●        Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku

●        Kopian Kartu Keluarga (KK)

●        Kopian KTP atau SIM

●        Kopian akta kelahiran

●        Pasfoto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

●        Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.

Kemudian apabila semua persyaratan dan berkas perpanjangan SKCK sudah siap, maka Anda dapat mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online. Untuk perpanjangan SKCK secara offline, berikut ini langkah-langkahnya:

●        Mendatangi kantor polisi terdekat pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00

●        Pergi ke loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan perpanjang SKCK

●        Isi formulir dan serahkan kepada petugas dan petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat pemohon

●        Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor polisi

●        Apabila berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya SKCK sebesar Rp30 ribu

●        Tunggu panggilan petugas loket untuk mengambil SKCK yang sudah selesai diperpanjang.

Cara Perpanjang SKCK Online

Bagi Anda yang tidak ada waktu untuk mendatangi kantor polisi terdekat, kini perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara online. Caranya mudah, Anda cukup mengunjungi laman perpanjangan SKCK onlie di skck.polri.go.id dan lakukan beberapa langkah berikut ini:

  • Registrasi dan isi formulir dan daftar pertanyaan secara online
  • Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode)
  • Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
  • Pemohon SKCK kemudian membayar biaya sebesar Rp 30.000
  • Anda akan diberi kuitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK
  • SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon

Selain itu, pemohon juga dapat meminta legalisir bila diperlukan. Kemudian terkait dengan biaya penerbitan SKCK, semuanya sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Selain persyaratan perpanjang skck, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Tags : polisi skck polri
Rekomendasi