Legislator PKS Desak Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Dikenakan PTDH

| 27 Mar 2025 15:55
Legislator PKS Desak Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Dikenakan PTDH
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini. (Dok. DPR RI).

ERA.id - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini mendesak kasus pembunuhan terhadap jurnalis perempuan di Kota Banjarbaru, Kalimatan Selatan (Kalsel) diusut tuntas. Pelaku yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) harus dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Saya berharap diusut tuntas dan transparan. POM AL sudah mengamankan oknum. Proses dan tegakkan hukum secara tegas hingga PTDH jika terbuka karena jelas pelanggaran berat sumpah prajurit," kata Jazuli kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

Dia mengaku prihatian atas kejadian tersebut. Sebab, kasus kekerasan dan tidak pidana yang melibatkan aparat TNI maupun Polri sudah kerap terjadi berulang kali.

Oleh karena itu dia meminta institusi TNI melakukan evaluasi menyeluruh dan komprehensif terhadap sistem rekrutmen, pembinaan, dan disiplin prajurit.

"Memang pelaku adalah oknum, tapi kasus-kasus pidana kejahatan ini sudah berulangkali dilakukan prajurit. Dan ini jelas merusak citra institusi TNI," Jazuli.

Selain itu, dia meminta pengawasan di setiap level, mulai dari komandan kepada prajurit, diperkuat.

"Berikan efek jera yang bisa memutus rantai tindak pidana kejahatan oknum prajurit. Jangan berikan toleransi sedikit pun," katanya.

Diketahui, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan seorang oknum anggota terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin," jelas Ronald Ganap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu(27/3).

Kelasi Satu J asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun tersebut sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan.

"Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," katanya.

Ditegaskan pula bahwa terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

"Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH)," ujarnya.

Rekomendasi