Mendikdasmen Kembali Berlakukan Penjurusan SMA, Komisi X DPR Minta Dikaji Ulang

| 14 Apr 2025 19:09
Mendikdasmen Kembali Berlakukan Penjurusan SMA, Komisi X DPR Minta Dikaji Ulang
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. (Dok. DPR RI).

ERA.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali memberlakukan penjuran IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Penjuran ini di era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek sempat dihapuskan.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta keputusan tersebut dikaji ulang sebelum diterapkan.

"Kami memandang bahwa rencana pemberlakuan kembali sistem penjurusan tersebut, perlu dikaji secara matang dan menyeluruh sebelum hal tersebut diterapkan," kata Lalu kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Dia juga meminta Kemendikdasmen melakukan evaluasi berbasis data, serta menyampaikan kajian akademik dan empiris tentunya mengenai hal urgensi dan efektivitas penjurusan sejak kelas X.

Sebab, siswa di kelas X siswa masih berada dalam masa eksplorasi minat dan bakat.

"Memberikan penjurusan sejak dini dikhawatirkan akan membatasi ruang belajar mereka dan memaksa pilihan yang belum tentu sesuai dengan potensi jangka pandang," kata Lalu.

Politisi PKB itu mengatakan, kurikulum merdeka yang ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Namun, kebijakannya justru akan berbalik pada kebijakan untuk pemberlakuan kembali penjurusan ini.

Artinya, konsistensi arah kebijakan pendidikan nasional juga harus diperhatikan. Perubahan terus menerus ini dikhawatirkan membingungkan satuan pendidikan.

"Karena apa, perubahan yang terlalu cepat tanpa jeda transisi yang memadai akan membingungkan Satuan Pendidikan dan melemahkan proses implementasi di lapangan," kata Lalu.

Rekomendasi