Komisi III DPR Bantah Tunda RKUHAP Untuk Bahas RUU Polri

| 17 Apr 2025 15:20
Komisi III DPR Bantah Tunda RKUHAP Untuk Bahas RUU Polri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bantah tunda RKUHAP demi RUU Polri. (ERA.id).

ERA.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah penundaan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), demi membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).

Dia mempertanyakan datangnya isu tersebut. Sebab, dia mengklaim hingga saat ini belum ada surat presiden (surpres) yang masuk ke DPR untuk membahas RUU Polri.

"Justru UU Polri belum ada kita, belum masuk... Kami pedoman di jadwal. Kalau diminta jadwalkan, kami jadwalkan, tapi saat ini enggak ada," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Dia menjelaskan, alasan pembahasan RKUHAP lantaran Masa Sidang III berlangsung singkat. Masa sidang ini hanya efektif selama satu bulan.

Sedangkan idealnya, pembahasan suatu rancangan perundang-undangan membutuhkan waktu dua kali masa sidang.

"Memang masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya beberapa hari kerja saja, hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat, belum di masa sidang ini, (RKUHAP) kita hold dulu," kata Habiburokhman.

Oleh karena itu, RKUHAP kemungkinan dibahas pada masa sidang mendatang dengan waktu yang lebih panjang.

"Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang," kata Habiburokhman.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana menambahkan, pihaknya sudah memastikan ke Badan Musyawarah (Bamus) belum ada agenda untuk pembahasan RUU Polri.

Menurutnya, belum ada penugasan baik di komisi maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas RUU Polri.

"Di Bamus juga belum ada agenda. Kita kan merujuknya dari situ sistemnya, apakah di Baleg atau di komisi itu belum ada pembahasan tentang RUU Polri enggak ada pembahasan itu," ucap Dede.

Rekomendasi