DIM RKUHAP dari Pemerintah Sudah di DPR, Segera Dibahas Komisi III

| 26 Jun 2025 13:00
DIM RKUHAP dari Pemerintah Sudah di DPR, Segera Dibahas Komisi III
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan RKUHAP segera dibahas oleh Komisi III DPR. (ERA.id).

ERA.id - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari pemerintah sudah berada di tangan DPR. Pembahasan akan segera dilakukan.

"DIM-nya (RKUHAP) dari pemerintah sudah kita terima," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dia memastikan bahwa pembahasan RKUHAP akan dilakukan pada masa sidang ini. Nantinya, pimpinan DPR akan menyerahkan tugas pembahasannya ke Komisi III DPR.

"RKUHAP dalam masa sidang ini kita akan minta kepada komisi terkait bahas... Komisi III, rencananya begitu, nanti kita akan umumkan di Rapat Paripurna terdekat," kata Dasco.

Menurutnya, RKUHAP sudah layak untuk dibahas pada masa sidang ini. Sebab, penyusunan DIM serta partisipasi publik sudah cukup dilakukan.

Bahkan, selama masa reses, Komisi III DPR tetap menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak untuk menampung masukan terkait RKUHAP.

"Karena partisipasi masyarakat, baik dalam pemerintah menyusun DIM, itu dirasa sudah cukup. Kemudian partisipasi publik ketika DPR juga membahas DIM dari DPR juga kita rasa cukup," kata ketua harian Partai Gerindra itu.

Sebagai informasi, pemerintah telah menandatangani DIM RKHAP pada Senin (23/6).

Adapun DIM RUU KUHAP diteken secara resmi Menkum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Ketua Mahkamah Agung Sunarto.

Dilansir dari Antara, dalam DIM RUU KUHAP, Menkum mengungkapkan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) begitu diperhatikan serta peran pengacara diberi ruang yang cukup.

Rekomendasi