Pimpinan DPR Ngaku Belum Terima Surat Komisi II Soal RUU Pemilu

| 23 Apr 2025 17:45
Pimpinan DPR Ngaku Belum Terima Surat Komisi II Soal RUU Pemilu
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (ERA.id).

ERA.id - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pimpinan DPR belum menerima surat dari Komisi II terkait revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembahasan perundang-undangan itu tengah jadi rebutan.

"Itu kan baru dari teman-teman media, katanya pimpinan Komisi II kirim surat... Suratnya aja belum terima," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Dia mengaku, hingga saat ini pimpinan belum menggelar rapat pimpinan (rapim) maupun rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait pembahasan RUU Pemilu.

Soal alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang nantinya ditugaskankan membahas RUU Pemilu, dia belum bisa memastikan.

"Ya belum dong. Nanti kita bahas di Rapim, dibamuskan. Kan semua pengambilan keputusan di bamus nanti," kata Cucun.

Diketahui, RUU Pemilu sedang menjadi rebutan antara Komisi II DPR dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Adapun RUU Pemilu rencananya akan dijadikan RUU omnibus law yang menggabungkan UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

Sejumlah pimpinan Komisi II DPR menilai Baleg tak kompeten membahas RUU Pemilu. Sementara Baleg menuding Komisi II DPR lebih memilih membahas RUU ASN.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sudah bersurat ke pimpinan DPR prihal pembahasan revisi UU Pemilu. Dia memastikan pihaknya mengikuti apapun keputusan pimpinan.

"Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR sepenuhnya mengikuti arahan dan keputusan pimpinan DPR. Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).

Rekomendasi