ERA.id - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar digratiskan.
"Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Lalu dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, dia menilai putusan MK sangat progresif. Sebab, kewajibkan pendidikan dasar gratis tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga swasta.
Menurutnya, putusan MK sejalan dengan Komisi X DPR yang terus menyuarakan pemerataan pendidikan.
"Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tapa memandang latar belakang ekonomi," kata Lalu.
Politisi PKB itu pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan putusan MK dan program-program pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (27/5), MK menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak di Indonesia, baik yang berada di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.