Alasan Pemerintah Tak Cabut IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat: Bukan Kawasan Geopark

| 10 Jun 2025 13:45
Alasan Pemerintah Tak Cabut IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat: Bukan Kawasan Geopark
Pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat. (Dok. Greenpeace).

ERA.id - Pemerintah tak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat. Alasannya, aktivitas pertambangan di sana tidak termasuk bagian dari kawasan geopark.

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dia menjelaskan, lokasi geopark di Raja Ampat terletak di Piaynemo. Sedangkan Piaynemo dan Pulau Gag berjarak 42 kilometer (KM).

"(Pulau Gag) dia lebih dekat ke Maluku Utara dan dia bukan bagian kawasan dari geopark," kata Bahlil dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dia juga membantah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas operasional tambang nikel di Pulau Gag. Menurutnya, kondisi terumbu karang tetap bagus dan air laut tidak tercemar.

Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, dari total 13 ribu hektare Pulau Gag, PT Gag Nikel hanya membuka untuk pertambangan sekitar 260 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 hektare sudah direklamasi dan 54 hektare dikembalikan ke negara.

"Ini adalah proses untuk bagaimana melakukan AMDAL yang baik. Jadi sangatlah, mohon maaf, tidak objektif kalau ada gambar lain yang kurang pas," kata Bahlil.

Meski izin tambang PT Gag Nikel tak dicabut, namun pemerintah memastikan akan memberikan pengawasan secara khusus agar aktivitas pertamabangan di Pulau Gag tidak merusak lingkungan di Raja Ampat.

"Sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi kita, atas perintah bapak presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil.

"Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat," sambungnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat IUP dari lima perusahaan tambang nikel yang ada di Raja Ampat, Papua Barat.

Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

Rekomendasi