ERA.id - Pemerintah hanya mencabut empat izin usaha pertembangan (IUP) dari lima perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat. Satu yang tak dicabut yaitu PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat.
Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya meyakini pemerintah tak merekayasa keputusan tersebut. Terlebih, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah turun langsung dan mendengar aspirasi masyarkat setempat.
"Saya pikir tidak ada rekayasa di dalam bagaimana menteri ESDM turun ke lapangan. Di sana bertemu dengan gubernur, bupati, dan masyarakat," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Di Pulau Gag itu ada sekitar 700 KK (kepala keluarga) menurut laporannya (menteri ESDM). Penduduknya 700 lebih, ini memberikan satu dukungan terhadap keberlangsungan tersebut," sambungnya.
Bagi Komisi XII DPR, yang terpenting dalam pertambangan harus memperhatikan sejumlah aspek. Mulai dari aspek regulasi, kepatutan, dan sosial.
"Inilah yang kita optimalkan lah. Jadi artinya, mafaat ekonomi dapat, ekologi terjaga, dan masyarakat mendapat manfaat. Sehingga kita bica capai satu titik yang baik untuk semua," kata Bambang.
Lebih lanjut, menurutnya, izin tambang PT Gag Nikel tak dicabut karena memiliki dasar hukum dan legalitas yang kuat. Sehingga tak bisa disamakan dengan empat perusahaan lainnya yang izinnya dicabut.
Dia mengatakan, PT Gag Nikel memiliki riwayat perizinan yang panjang dan lengkap. Selain itu, area pertambangannya di luar dari kawasan geopark.
"Jadi ini bukan suatu IUP yang sekonyong-konyong muncul. Ini ternyata merupakan kontrak karya generasi ketujuh yang ditandatangani tahun 1998," kata Bambang.
Dia menambahkan, PT Gag Nikel merupakan salah satu perusahaan tambang yang mendapat hak istimewa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004.
Selain itu, izin tambang PT Gag Nikel juga diperbarui pada 2017. Perusahaan tersebut tercatat mengantongi Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
"RKAB keluar itu bukan juga sesuatu yang sepihak, tetapi RKAB keluar jika semua perizinan regulasi itu sudah tuntas, tentang persoalan izin, pemanfaatan kawasan hutan, IPPKAH, kemudian AMDAL," kata Bambang.
"Kalau ini enggak clear, enggan tuntas, ya enggak bisa keluar. Jadi ini sebetulnya sudah memenuhi," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah tak mencabut IUP PT Gag Nikel meski disorot publik. Alasannya, karena Pulau Gag berjarak 42 kilometer (KM) dari Piaynemo yang merupakan kawasan geopark.
Selain itu, tidak didapatkan adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut.
Meski izin tambang PT Gag Nikel tak dicabut, namun pemerintah memastikan akan memberikan pengawasan secara khusus agar aktivitas pertamabangan di Pulau Gag tidak merusak lingkungan di Raja Ampat.
"Sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi kita, atas perintah bapak presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil.
"Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat," sambungnya.
Adapun empat perusahaan yang izin tambanganya dicabut yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Kemudian PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.