4 Pulau Kembali ke Aceh, Nasir Djamil: Segera Terbitkan Keppres

| 17 Jun 2025 17:35
4 Pulau Kembali ke Aceh, Nasir Djamil: Segera Terbitkan Keppres
Anggota DPR dari dapil Aceh, Nasir Djamil. (Dok. DPR RI).

ERA.id - Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang mengembalikan empat pulau ke wilayah Provinsi Aceh. Dia berharap keputusan tersebut segera dituangkan dalam keputusan presiden (keppres).

Dengan keppres, maka keputusan menteri dalam negeri (kepmendagri) terkait empat pulau bisa dianulir.

"Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan presiden dan di dalamnya disebutkan bahwa keputusan Presiden secara otomatis menganulir keputusan mendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut)," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Dia juga berterima kasih kepada Prabowo yang dinilai telah menunjukan keberpihakan kepala negar kepada masyarakat Aceh.

Keputusan itu juga dinilai sejalan dengan aspirasi masyarakat dan berdasarkan pertimbangan fakta di lapangan hingga dokumen terkait.

"Atas nama rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas dan “pasang badan” untuk rakyat Aceh," kata Nasir.

Dia berharap, keputusan Prabowo mengenai sengket empat pulau itu segera mengakhiri polemik yang terjadi.

"Keputusan tersebut diharapkan mengakhiri ketegangan antara Aceh dan pemerintah pusat serta hal yang sama tidak terjadi dengan daerah-daerah lainnya," kata Nasir.

Politisi PKS itu juga mengapresiasi sikap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang menerima dengan legowo keputusan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sempat dimasukan ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tetap menjadi milik Provinsi Aceh. Diketahui, perubahan wilayah administratif empat pulau tersebut sempat berpolemik.

Keputusan itu ditetapan dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dadco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

"Keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Mensesneg Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/7).

Rekomendasi