Legislator Desak Pemprov Aceh Rebut Kembali 4 Pulau yang Diklaim Milik Sumut

| 12 Jun 2025 17:10
Legislator Desak Pemprov Aceh Rebut Kembali 4 Pulau yang Diklaim Milik Sumut
Anggota DPR Fraksi PKS asal Aceh, Nasir Djamil. (Dok. DPR RI).

ERA.id - Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil mendorong pemerintah daerah Aceh segera melakukan tindakan strategis untuk kembali mengambil alih empat wilayah yang kini diakui sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu merespons sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut yang hingga kini belum menemukan titik terang.

"Karena telah diputuskan oleh Keputusan Mendagri (Menteri Dalam Negeri), maka Aceh perlu mengambil sikap dan strategi yang efektif dan implementatif," kata Nasir dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Dia mengatakan, persoalan dokumen terhadap kepemilikan empat pulau yang disengketakan tersebut belum selesai sepenuhnya, meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan empat pulau tersebut milik Provinsi Sumut.

Politisi PKS itu meyakini empat pulau yang dinyatakan sebagai wilayah Sumut itu itu adalah tetap milik Provinsi Aceh.

"Soal dokumentasi itupun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh," kata Nasir.

Dia menjelaskan, saat ini secara adminitratif empat wilayah itu dinyatakan milik Sumatera Utara. Semenntara dalam berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh.

Menurut Nasir, ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu.

"Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri," ujar Anggota Komisi III DPR itu.

Lebih lanjut, Nasir mengatakan masalah sengketa 4 wilayah Aceh dengan Sumut merupakan satu dari sekian masalah batas wilayah. Menurutnya, persoalan tapal batas masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.

“Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” sebut Nasir.

Nasir menilai seharusnya ada badan yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah.

“Atau bisa dengan mengundang ahli atau narasumber yang ahli di bidang tersebut untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai. Tentunya narasumber independen dan memiliki integritas untuk menyampaikan terhadap keempat pulau ini,” paparnya.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

Rekomendasi