ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.
"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," kata Dasco kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/6/2025).
Prihal putusan MK akan dipertimbangkan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) atau tidak, Dasco mengaku belum bisa memberikan jawaban.
Dia meminta semua pihak menunggu hingga DPR selesai melakukan kajian atas putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
"Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komperhensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab," kata Dasco.
"Ini keputusannya baru kemarin, jadi kita belum bisa jawab," sambungnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya akan merancang formula untuk menghadirkan pemilu nasional dan daerah yang tepat.
Misalnya, bagaimana pelaksanaan pemilu daerah setelah terlaksananya pemilu nasional pada 2029 mendatang. Dia berasumsi, pemilu daerah baru bisa terlaksana pada 2031.
Dengan begitu, ada jeda waktu antara 2029-2031 untuk DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Itu kan harus ada norma transisi," kata Rifqi kepada wartawan.
Menurutnya, untuk kepala daerah masih bisa dilakukan penunjukan penjabat (Pj) seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Tetapi untuk anggota DPRD, satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," kata Rifqi.
Politisi NasDem itu mengatakan, tak menutup kemungkinan pertimbangan-pertimbangan itu akan menjadi dinamika dalam perumusan revisi UU Pemilu.
"Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan RUU Pemilu, yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk memberikan kepada Komisi II," ujar Rifqi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.