ERA.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto segera bebas dari kekangan masalah hukum. Semuanya tinggal menunggu manuver Prabowo Subianto selanjutnya lewat surat keputusan presiden (keppres).
Adapun DPR telah menyetujui permohonan presiden untuk pemberian pengampunan hukuman terhadap Tom Lombong dan Hasto Kristiyanto.
"Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan presiden yang akan terbit, saya rasa itu masih lebih baik," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Diketahui, Tom Lembong mendapatkan pengampunan berupa abolisi. Sedangkan, Hasto diganjar amnesti. "Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan," kata Supratman.
Supratman mengatakan pemberian amnesti kepada Hasto bersamaan dengan narapidana lainnya. Total 44 ribu orang yang diajukan diberikan amnesti. Namun, setelah diverifikasi dan yang memenuhi syarat yakni 1.116 orang. Jumlah tersebut sudah melalui uji publik.
"Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Supratman.