Tangisan Terasa Sia-Sia, Prabowo Resmi Copot Wamenaker Immanuel Ebenezer

| 23 Aug 2025 10:30
Tangisan Terasa Sia-Sia, Prabowo Resmi Copot Wamenaker Immanuel Ebenezer
Immanuel Ebenezer (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

ERA.id - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel, sapaan populer Immanuel Ebenezer.

"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prasetyo, dikutip Antara, Sabtu (23/8/2025).

Lalu, kata Prasetyo, Istana menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Ia pun berpesan agar kejadian Wamenaker Noel Ebenezer bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih.

Prasetyo melanjutkan Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi.

"Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," tegasnya.

Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh KPK di Jakarta, Jumat. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Immanuel Ebenezer sempat menangis saat memakai baju oranye dan menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo Subianto. Ia bahkan berhrap mendapat amnesti dari Prabowo Subianto.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama-sama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," ucap Noel.

Immanuel Ebenezer disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya dia kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT itu, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat, serta uang dengan pecahan lainnya. Kemudian, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.

Rekomendasi