Usai Cukai Rokok, Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan PPN 11 Persen

| 14 Oct 2025 19:05
Usai Cukai Rokok, Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan PPN 11 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

ERA.id - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif yang saat ini berada di angka 11 persen siap diturunkan demi menjaga daya beli masyarakat.

"Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu clear. Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Meski membuka peluang tersebut, Purbaya menekankan keputusan penurunan tarif PPN itu masih akan terus dikaji. Pihaknya akan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional dan ketersediaan ruang fiskal.

"Tapi kita pelajari dulu hati-hati," tambahnya.

Adapun tarif PPN di Indonesia mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai beleid tersebut, tarif PPN semestinya naik menjadi 12 persen pada awal 2025. 

Namun, Presiden RI Prabowo Subianto pada akhir 2024 memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah atau yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sejumlah barang atau jasa mewah yang dimaksud mencakup hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium dan "town house" dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Selain itu, balon udara, pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara juga masuk kategori yang dikenakan PPN 12 persen.

Rekomendasi