Kamis Depan, Roy Suryo cs Akan Dipanggil sebagai Tersangka soal Ijazah Palsu Jokowi

| 10 Nov 2025 06:01
Kamis Depan, Roy Suryo cs Akan Dipanggil sebagai Tersangka soal Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo. (Antara)

ERA.id - Polisi menyampaikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan diperiksa sebagai tersangka kasus UU ITE pada Kamis (13/11/2025) depan.

Selain Roy, penyidik turut memanggil Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada hari tersebut.

"Iya benar. Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (10/11/2025). Budi menyebut polisi belum mengetahui Roy Suryo dkk bakal memenuhi panggilan atau tidak. 

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu, Jumat (7/11). Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster. Berikut kedelapan tersangka tersebut.

Klaster 1

- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;

- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;

- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

 Klaster 2

- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo;

- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;

- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Untuk tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Rekomendasi