ERA.id - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo melaporkan eks Menpora Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto, usai dituduh mencetak ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.
"Betul kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah ke Polda Metro Jaya," kata Paiman kepada wartawan dikutip Jumat (15/8/2025).
Paiman Raharjo menambahkan dirinya juga mengajukan gugatan peedata terhadap Roy Suryo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Khusus untuk Bambang Suryadi Bitor, turut dilaporkan atas dugaan pemerasan. Laporan dibuat karena dirinya diancam akan diviralkan jika tak memberikan uang usai dituduh mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka.
"Karena merasa terancam, korban memberikan uang secara transfer ke rekening atas nama Bambang Suryadi sebesar Rp15.000.000," demikian isi laporan polisi terhadap Bambang yang diperlihatkan Paiman.
Diketahui, laporan Jokowi terkait tudingan ijazahnya palsu telah naik ke tahap penyidikan. Roy Suryo dkk menjadi terlapor dalam laporan Jokowi.
Sementara perkara Ijazah Jokowi diduga palsu yang diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri, telah dihentikan penyelidikannya.
Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli. TPUA kemudian meminta dilakukan gelar perkara khusus. Biro Wassidik Bareskrim Polri kemudian menyatakan penghentian penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi oleh Dittipidum sesuai prosedur atau ketentuan.