ERA.id - Polri menyampaikan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM, kembali ditarik ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Penarikan ini dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur institusi merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri. Namun karena ada putusan MK itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji implikasi aturan terbaru tersebut.
Pokja juga mengkaji agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaan putusan MK.
"Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara," imbuhnya.
Sebelumnya, MK memutuskan anggota polisi aktif dilarang mendudukkan jabatan sipil. Polri pun menyampaikan total anggota polisi yang menduduki jabatan sipil sekira 300 orang.
"Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media. Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (17/11).
Jenderal bintang dua Polri ini mengatakan total ribuan anggota polisi yang menduduki jabatan sipil terdiri dari staf, ajudan, pengawal hingga pendukung di kementerian/lembaga (K/L) terkait. Ribuan orang ini disampaikannya tidak terlibat dalam manajerial pada struktur K/L.
"Jadi, bukan berarti 4.132 orang (anggota Polri yang mendidik jabatan sipil) itu adalah semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi ada sekitar 300 orang yang ada. Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," tuturnya.
Sandi menjelaskan penugasan anggota Polri di luar struktur Korps Bhayangkara murni atas permintaan dari K/L terkait.
Setelah menerima permintaan itu, Kapolri menunjuk As SDM untuk melakukan asesmen pejabat yang relevan dengan permintaan kementerian/lembaga. Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan surat perintah terkait penugasan itu.
Khusus anggota Polri dengan pangkat bintang dua ke atas, maka harus diusulkan terlebih dahulu ke Presiden. Untuk yang di bawahnya, berdasarkan keputusan K/L terkait.