ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah jika Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di situ klausanya sudah jelas. Dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ yang dihapus dalam putusan MK penugasan oleh Kapolri. Kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas," kata Listyo kepada wartawan dikutip Selasa (16/12/2025).
"Untuk itu kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi apa yang dilanggar?" sambungnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dibuat untuk menindaklanjuti putusan MK. Perpol itu nantinya akan diperkuat dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP). Kemudian, substansinya akan dimasukkan dalam revisi UU Polri.
Listyo mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menerbitkan aturan tersebut. Untuk anggota Polri aktif yang sudah lebih dulu menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil sebelum keluarnya putusan MK, dapat tetap melanjutkan jabatannya.
"Biar saja yang bicara begitu (Polri membangkang putusan MK). Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan, baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun Perpol," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan ini, polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga di luar institusi Polri. Anggota Koprs Bhayangkara dapat melaksanakan tugas itu di dalam maupun luar negeri.
"Pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut pelaksanaan tugas anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni sebagai berikut.
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
10. Lembaga Ketahanan Nasional;
11. Otoritas Jasa Keuangan;
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
13. Badan Narkotika Nasional;
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
15. Badan Intelijen Negara
16. Badan Siber Sandi Negara;
17. Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Pasal 3 ayat 3 pada aturan itu, pelaksanaan tugas anggota Polri di luar institusi dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.