Temui Kapolri, Mahfud MD: Lepaskan Laras Faizati, Dera, dan Fathul Munif

| 05 Dec 2025 07:35
Temui Kapolri, Mahfud MD: Lepaskan Laras Faizati, Dera, dan Fathul Munif
Mahfud MD

ERA.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya, Kamis (4/12/2025). Dalam rapat itu, Listyo diminta untuk mengevaluasi atas disahkannya KUHP dan KUHAP baru.

"Supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perpol (Peraturan Kepolisian)," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut Perkap dan Perpol harus direvisi agar Korps Bhayangkara bisa mengikuti ketentuan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada awal 2026.

"Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang," ucapnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD meminta Korps Bhayangkara agar membebaskan tiga pelaku dalam kasus kericuhan demonstrasi pada Agustus lalu, yakni Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif (Munif).

Untuk Laras, Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Listyo untuk mengkaji lagi ihwal salah tidaknya Laras dalam diduga menghasut masyarakat untuk membakar gedung Mabes Polri. Jika tidak dapat dilepas, pelaku ini dapat ditangguhkan penahanannya. 

"(Sementara untuk Dera dan Munif), orang ini adalah aktivis lingkungan sehingga kita minta ketentuan tentang anti slapp ya, perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor, dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup," tambahnya.

Rekomendasi