Saiful Mujani Segera Dilaporkan ke Bareskrim Usai Serukan Gulingkan Prabowo

| 08 Apr 2026 22:38
Saiful Mujani Segera Dilaporkan ke Bareskrim Usai Serukan Gulingkan Prabowo
Saiful Mujani

ERA.id - Pengamat politik, Saiful Mujani viral di media sosial usai menyerukan menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy mengkritik keras pernyataan Saiful Mujani.

Ismail mengatakan pernyataan Saiful Mujani itu tidak hanya melampaui batas kebebasan berekspresi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Narasi Saiful yang mengarah pada upaya pelengseran presiden yang sah secara konstitusional dikatakannya dapat dikategorikan sebagai bentuk penghasutan kepada masyarakat.

Ajakan tersebut berpotensi menciptakan kegaduhan publik serta memicu instabilitas nasional yang membahayakan ketertiban umum.

"Pernyataan tersebut patut diduga sebagai bentuk provokasi yang mengarah pada tindakan melawan hukum. Ini bukan sekadar kritik, tetapi sudah masuk pada ranah penghasutan yang dapat mendorong masyarakat melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujar Ismail, Rabu (8/4/2026).

Dalam kerangka hukum nasional, dia menjelaskan ketentuan terkait penghasutan diatur dalam Pasal 246 KUHP. Untuk potensi pelanggaran terhadap ketentuan makar apabila ajakan tersebut terbukti bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan, Saiful dapat dijerat Pasal 104 sampai dengan Pasal 129 KUHP.

Dari aspek digital, pernyataan yang disebarluaskan melalui media elektronik juga berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aturan tersebut, penyebaran informasi yang mengandung unsur provokasi, hasutan, atau yang dapat menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat dapat dikenakan sanksi hukum.

"Jika Saiful Mujami memahami dengan benar terkait proses dan aturan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo, seharusnya ia menempuh jalur yang Konstitusional melalui DPR/MPR yaitu impeachment bukan malah memprovokasi dan menghasut masyatakat untuk berbuat makar," tuturnya.

Sebagai bentuk keseriusan, DPN LKPHI menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dengan mendatangi Bareskrim Polri pada hari Jumat 10 April 2026 guna melaporkan Saiful Mujani.

"Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif," jelasnya.

Ismail lalu mengatakan langkah hukum ini bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik. Melainkan untuk menjaga agar kebebasan berpendapat tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Dia kemudian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pernyataan yang belum tentu benar atau memiliki tujuan tertentu yang dapat mengganggu persatuan nasional.

Rekomendasi