ERA.id - Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terluka parah disiram air keras oleh tentara, menyurati Presiden RI Prabowo Subianto.
Dia meminta kasusnya dibawa ke peradilan umum dan segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya membawa surat itu ke Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dimas bilang tipologi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie lebih tepat masuk dalam ranah tindak pidana umum dibandingkan tindak pidana militer.
Tindak pidana militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 dan berkaitan dengan kejahatan jabatan, desersi, atau tindakan prajurit dalam masa konflik bersenjata atau perang. Sementara tindak pidana umum merupakan tindakan yang dilakukan prajurit di luar fungsinya sebagai alat pertahanan.
"Nah, yang menjadi masalah adalah hal ini masih belum ada perubahan atau revisi terhadap Kitab Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 97, yang itu juga sedang di-judicial review oleh kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Jadi, hari ini kami menegaskan kembali bahwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum pengadilan umum," kata Dimas.
Soal pembentukan TGPF, Dimas bilang banyak hambatan yang ditemui lewat politik maupun legal formal. Seperti perbedaan pandangan terkait motif kasus, di mana Oditurat Militer menyebut motif terhadap Andrie Yunus sebagai persoalan personal atau dendam pribadi.
Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berdasarkan investigasi dan rekonstruksi dari sejumlah rekaman CCTV mengidentifikasi adanya 16 pelaku, bukan empat orang, serta adanya dugaan perencanaan dan pemantauan sebelum kejadian yang dinilai belum diungkap.
"Kami juga selalu bilang bahwa konteks penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dilakukan terlebih dahulu dengan perencanaan, pemantauan yang selama ini belum diungkap oleh pihak TNI," katanya.
Akhirnya, beginilah isi surat lengkap yang dibuat Andrie Yunus. Suratnya dibacakan oleh anggota TAUD, Fatia Maulidyanti.
Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?
Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.
Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya, mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.
Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer.
Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.
Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR-RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban.
Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.
Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.
Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.
Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.
Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.
Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.
Salam,
Andrie Yunus.