ERA.id - Kejaksaan Agung sedang mempelajari permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.
Artinya, Sonny bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi meminta imbalan keringanan hukum atas bantuannya.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi melalui pesan singkat kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Belum ada batas waktu tertentu bagi penyidik untuk menentukan sikap. Penyidik masih akan mendalami sejumlah aspek, termasuk mencocokkan keterangan yang disampaikan pemohon dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Tidak ada, kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain," ujar Syarief.
Pernyataan tersebut menandai perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola proyek MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 yang telah menjerat Sony Sonjaya bersama dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, penasihat hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya menyatakan keinginan menjadi justice collaborator saat menjalani pemeriksaan di Kejagung pada 4 Juni 2026.
Sony ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan posisinya dalam kasus yang sedang diusut.
"Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator," kata Krisna.
Ia menjelaskan permohonan tersebut diajukan karena kliennya ingin memberikan keterangan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Sony Sonjaya bersama mantan pejabat BGN Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik juga menduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran insentif operasional SPPG yang diberikan BGN sebesar Rp6 juta per hari. Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.