Aneh, Polisi Bantah Suruh Bank Mandiri Blokir Rekening Demonstran Pati

| 24 Aug 2026 12:52
Aneh, Polisi Bantah Suruh Bank Mandiri Blokir Rekening Demonstran Pati
Ilustrasi uang. (Antara)

ERA.id - Bank Mandiri jadi sasaran kemarahan publik setelah memblokir rekening penampungan dana untuk demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang bakal digelar di Jakarta pada 27 Agustus.

Selain marah, banyak publik yang kini tak percaya dengan Bank Mandiri sebab dianggap sebegitu mudahnya memblokir akun demonstran Pati yang mengkritik jalannya pemerintahan. Padahal menurutnya tak ada kejahatan di sana apalagi demo belumlah dimulai.

Saat melihat balasan akun resmi Bank Mandiri di X, lewat admin, dia mengaku kalau rekening AMPB memang diblokir atas suruhan polisi dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Setelah kabar tersebut, Polda Metro Jaya malah membantah. Katanya, penyelidik Direktorat Reserse Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) cuma mengajukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata dia.

Selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak disita. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, rekening dapat kembali digunakan sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Dalam penyelidikan, kata Budi, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.

“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ujar Budi.

Puluhan juta tak bisa ditarik

Rekening bank milik Supriyono itu diblokir ketika pemiliknya mendampingi warga Pati berdemo di Jakarta pada Jumat (21/8). Rekening itu disebut berisi Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.

Koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan Amnesty International Indonesia (AII) langsung menuduh pemblokiran itu melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

“Pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka,” tulis koalisi dalam siaran persnya, Minggu kemarin.

Koalisi mempertanyakan alasan di balik pemblokiran itu. Menurut koalisi, pemblokiran seharusnya dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri.

Permohonan pemblokiran mesti memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.

“Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lama 2x24 jam setelah pemblokiran dilakukan,” kata koalisi.

Rekomendasi