Tak Terbukti Terima Duit-Rugikan Negara, Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Satelit

| 27 Aug 2026 23:20
Tak Terbukti Terima Duit-Rugikan Negara, Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Satelit
Laksda (Purn) Leonardi (kemeja putih) mengikuti sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (27/8/2026),

ERA.id - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kemen tahun 2012-2021.

"Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Leonardi berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata Ketua Majelis Hakim Mayjen Anwar Makal saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Leonardi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan Oditur, yakni delapan tahun penjara.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Leonardi terbukti tidak menerima aliran dana ataupun memperkaya diri sendiri, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, pensiunan TNI ini tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan.

"Menyatakan para terdakwa tersebut, yaitu Terdakwa 1 Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi dan Terdakwa 2 Thomas Anthony Van Der Heyden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair," ucapnya.

Majelis hakim memandang kerugian negara dalam perkara ini bukan sekadar potensi, melainkan kerugian riil. Kerugian tersebut berasal dari putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan pemerintah Indonesia membayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran ini dinilai sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang para terdakwa.

Usai sidang, Leonardi mengaku sangat kecewa dan menganggap vonis tidak adil karena dirinya sudah mengabdi puluhan tahun kepada bangsa dan negara. "Pemikiran hakim ini seperti apa sih? Tidak ada dana keluar, tidak ada perintah (dari saya), tapi karena arbitrase tadi dianggap yang paling benar, negara harus laksanakan. Itu perintahnya tadi hakim begitu," tutur Leonardi.

"Untuk apa saya dihukum? Untuk apa?" Sambungnya.

Leonardi menegaskan selalu mengikuti aturan selama bertugas, termasuk Peraturan Menteri Pertahanan yang melarang Kepala Baranahan sebagai PPK menjadi bagian dari tim seleksi penyedia barang dan jasa. 

"Memang itu anak buah saya, tapi pada saat dia ditunjuk menjadi ketua tim pengadaan, saya nggak boleh masuk ke sana. Itu aturannya di Kemhan," imbuhnya.

Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha menambahkan kliennya tak pantas jika dijadikan tersangka, apalagi sebagai terdakwa lalu dipidana. Sebab, Leonardi terbukti tidak pernah menerima uang atau memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek tersebut.

Dia lalu mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil. 

"Putusan itu satu paket, bagaimana hakim memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK," kata Rinto.

Sebelum putusan ini, Rinto menyebut frasa "dapat merugikan keuangan negara" dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil, sehingga tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa "dapat" tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dia lalu menerangkan pertimbangan hakim keliru yang mengatakan putusan arbitrase merupakan kerugian yang nyata. "Karena tidak ada pengakuan kewajiban hutang oleh negara yakni Kemhan kapan kewajiban itu akan dibayarkan sebaliknya orang BPKP mengatakan pemerintah jangan membayar kewajiban itu," jelasnya.

Di samping itu, Rinto juga mengatakan putusan arbitrase yang dijadikan dalil oleh Jaksa dengan menyatakan ada kerugian negara, tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sehingga bertentangan dengan prinsip autentikasi pada KUHAP dan Undang-Undang bahasa Indonesia.

Vonis terhadap Leonardi dia yakini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 karena negara belum pernah mengeluarkan uang sepeser pun kepada Navayo.

Penasihat hukum ini lalu mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada audit BPKP. LHP BPKP menyebut kerugian negara dalam perkara ini sekira Rp306 miliar. Namun dalam surat tuntutan, angkanya bertambah menjadi Rp349 miliar. Rinto yakin hal itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Pihak Leonardi juga saat ini dengan memperjuangkan keadilan dengan mengajukan gugatan ke MK terkait kewenangan audit kerugian negara. Ia meminta MK menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit kerugian negara, bukan BPKP. Putusan MK terbaru Nomor 28/PUU-XXIV/2026 disebut menegaskan hal ini.

Sementara itu, terdakwa Thomas dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan pengganti denda yang sama, yakni 140 hari penjara.

Rekomendasi