Tuntut Leonardi 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Satelit, Oditur Pakai Pasal Selundupan?

| 30 Jul 2026 22:32
Tuntut Leonardi 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Satelit, Oditur Pakai Pasal Selundupan?
Laksda (Purn) Leonardi (kemeja biru) mengikuti sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (30/7/2026)

ERA.id - Oditur militer menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kemenhan RI tahun 2012-2021, Laksda (Purn) Leonardi dengan pidana penjara selama delapan tahun.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang bersidang hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana pokok penjara 8 tahun penjara," ujar Oditur saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Leonardi juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta subsider lima bulan penjara. Usai pembacaan surat tuntutan oleh Oditur, Leonardi menegaskan tuntutan hukuman delapan tahun penjara sangat tidak adil.

"Itu sangat zalim, mencari-cari Pasal untuk menyalahkan saya sesuai yang dibacakan Oditur tadi," kata Leonardi.

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan ini mengaku hanya menjalankan perintah atasannya saat itu, yakni Menhan Ryamizard Ryacudu dan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertahankan satelit slot orbit 123 derajat BT.

"Saya melaksanakan perintah Menhan (Ryamizard Ryacudu) dan Presiden Joko Widodo saat itu agar menyelamatkan slot orbit 123 Bujur Timur dengan cara pengadaan untuk mengisi kembali dengan satelit yang baru," ucapnya.

Untuk melakukan pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan), dilakukan penandatanganan kontrak payung dengan Airbus senilai USD425 juta, dan diakui sebagai PPK yang sah.

Pengakuan sebagai PPK yang sah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014. Fakta ini dikonfirmasi oleh seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan, termasuk saksi dari pihak penuntut. 

"Tidak ada satupun keterangan yang membantah keabsahan status klien kami. Dalil Oditur yang menyebut bukan PPK yang sah patut dinyatakan gugur," ucap Leonardi.

Di samping itu berdasarkan fakta persidangan, kontrak dengan Navayo International AG baru ditandatangani pada 12 Oktober 2016 dan bukan 1 Juli 2016 sebagaimana didalilkan Oditur. Fakta ini, dikatakan Leonardi, dikuatkan oleh lima saksi kunci dan oleh Laporan Hasil Audit Perhitungan BPKP yang justru diajukan oleh Penuntut Umum sendiri.

Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha mengaku keberatan dengan tuntutan oditur militer. Sebab, dia yakin Oditur menggunakan "pasal selundupan" dalam menuntut kliennya, yakni Pasal 603 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).

Padahal, Pasal tersebut sebelumnya tidak ada dalam surat dakwaan, baik dakwaan primer maupun subsider. Pada dakwaan primer, Leonardi dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor. Sementara subsidernya, menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Jaksa menuntut klien kami dengan tuntutan 8 tahun penjara menggunakan pasal selundupan. Pasal 603 KUHP itu di dalam surat tuntutan, tidak ada dalam surat dakwaan. Yang benar dalam dakwaan hanya ada pasal 2, pasal 3 dan pasal 55 KUHP. Tidak ada pasal 603 KUHP, tiba-tiba muncul hari ini," kata Rinto Maha.

Pada Pasal 2 UU Tipikor, dikatakannya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang telah menghapus frasa "dapat" merugikan keuangan negara. Putusan MK tersebut mensyaratkan kerugian negara bersifat nyata dan pasti (actual loss), dan bukan sekadar potensial. 

Rinto lalu menyebut mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan secara konsisten menerangkan negara belum membayar sepeser pun kepada Navayo. Hak piutang dari Navayo bukan merupakan kesalahan dari Leonardi sebagai PPK, namun ada oknum yang sudah mengaku dalam persidangan telah menerima Certificate of Performance (CoP) hingga terbit invoice penagihan pembayaran dari Navayo.

"Mereka ini lah yang seharusnya bertanggung jawab kalau jaksa mau jujur dan punya hati nurani," katanya.

Menurutnya, kekalahan Indonesia pada pengadilan Arbitrase Singapura tidak mempunyai implikasi hukum. Pasalnya Indonesia sudah dinyatakan telah menang di pengadilan Tribunal Paris.

Terdakwa lainnya selain Leonardi, yakni Thomas Anthony Van Der Heyden sebagai tenaga ahli Kemhan juga dituntut pidana pokok penjara 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 5 bulan penjara.

Sementara itu Gabor Kuti Szilard selaku CEO Navayo International AG dalam persidangan in absentia telah lebih dulu dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Oditur. Gabor juga dikenakan denda sebesar Rp2 miliar subsider penjara selama satu tahun.

Rekomendasi