Sehabis Pamer, Jokowi Keberatan Ijazahnya Diuji Lagi

| 05 Nov 2026 20:32
Sehabis Pamer, Jokowi Keberatan Ijazahnya Diuji Lagi
Presiden ke-7 RI, Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). (Antara)

ERA.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) telah merampungkan sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai saksi.

Saat berakhir, dia pun mempertanyakan rencana pengujian ulang ijazah pendidikannya yang dipersoalkan.

Jawaban itu merespons ucapan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun yang sebelumnya bertanya apa Jokowi bersedia ijazahnya miliknya yang diklaimnya asli diuji dengan file digital ijazah yang dimiliki Roy Suryo.

"Masa diuji-uji? Masa mau diuji lagi, diuji mana lagi," kata Jokowi usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Menurut Jokowi, pengujian terhadap dokumen pendidikannya telah dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, Jokowi menegaskan pihaknya telah memberikan keterangan dan menyampaikan dokumen pendidikan aslinya kepada majelis hakim.

Dokumen yang diserahkan mencakup ijazah sejak Sekolah Dasar (SD) hingga sarjana atau S1.

"Dan kita juga sudah menyampaikan kepada majelis hakim ijazah S1 asli, SMA asli, SMP, SD semuanya kita sampaikan Yang Mulia para hakim," ujar Jokowi.

Jokowi bersyukur seluruh proses persidangan berjalan dengan baik. Jokowi juga menyampaikan apresiasi atas kelancaran jalannya agenda pemeriksaan saksi tersebut.

"Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik dari jam 09.00 WIB sampai sekarang jam 16.30 WIB. Semuanya berjalan dengan baik," kata Jokowi.

Jalannya persidangan

Selama persidangan, Jokowi telah menunjukkan ijazah dari tingkat SD hingga S1 miliknya di hadapan Roy Suryo dan pengunjung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Jokowi membalikkan badan dan langsung memperlihatkan ijazahnya ke hadapan pengunjung sidang hingga awak media. Setelah itu, Jokowi menunjukkan ijazahnya ke hadapan majelis hakim lalu kembali duduk di kursi persidangan.

Sebelumnya, Jokowi juga telah membeberkan riwayat pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta," kata Jokowi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Setelah menyelesaikan pendidikan SMA, Jokowi melanjutkan kuliah pada jenjang sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Untuk diketahui, Roy Suryo didakwa mencemarkan nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekomendasi