ERA.id - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kecewa atas penghentian pengusutan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. Mereka pun meminta agar dilakukan gelar perkara khusus.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut gelar perkara khusus tidak bisa dilakukan begitu saja dan merupakan kewenangan Wassidik Polri.
Kepada wartawan dikutip Jumat (30/5/2025), Djuhandhani tak mempermasalahkan jika dirinya dan anaknya akan diadukan ke Propam ataupun Kompolnas. Dia menegaskan bisa mempertanggungjawabkan proses penyelidikan kasus ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.
"Ya itu kan wujud mereka mau melaporkan tentu yang akan menyikapi Wassidik, kalau kami penyidik siap mempertanggungjawabkan apa yang sudah kami lakukan," tuturnya.
Sebelumnya, TPUA datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menyampaikan keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Jokowi diduga palsu, Senin (26/5).
"Ada 26 butir yang kita masukkan (dalam surat keberatan) sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5).
Rizal menjelaskan gelar perkara yang berujung pada penghentian penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi cacat secara hukum. Sebab, pihak pelapor dan terlapor tak hadir dalam gelar perkara tersebut.
Selain itu, ada beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak pernah dimintai keterangan. Beberapa saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar dan mantan Menpora, Roy Suryo.
"Padahal kita juga bertanya bahwa identik itu dengan pembanding. Pembandingnya katanya tiga orang teman. Nah, kita tanyakan siapa tiga teman ini? Apakah dijamin bahwa yang dibandingkan itu ijazahnya asli? Kalau saja tidak asli, ya identik. Tapi identik palsu," jelasnya.
Atas keberatan yang diajukan, TPUA meminta agar dilakukan gelar perkara khusus atas kasus ijazah palsu Jokowi. "Bahwa kami mendorong gelar perkara khusus, karena ada dasar hukum. Bukan semata-mata tidak puas saja, ada dasar hukumnya," tuturnya.