Agustus, PNS dan Pensiunan akan Terima Gaji ke-13

| 21 Jul 2020 13:50
Agustus, PNS dan Pensiunan akan Terima Gaji ke-13
Sri Mulyani (Setkab)

ERA.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membayarkan gaji dan pensiun ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI, dan Polri pada Agustus 2020.

Ia menjelaskan, anggaran yang disiapkan adalah Rp28,5 triliun, yang terdiri dari APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiun ke-13 Rp7,86 triliun, serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.

Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.

“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujarnya, Selasa (21/7/2020).

Untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020, dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.

“Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu, sehingga pada Agustus sudah bisa membayar,” katanya.

Tak hanya itu, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus mendatang.

“Kita akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti,” tegasnya.

Rekomendasi