Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13, Ini Daftarnya

| 20 May 2024 21:01
Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13, Ini Daftarnya
Ilustrasi Aparatur sipil negeri (ASN) (Antara)

ERA.id - Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), paling cepat akan didapatkan mulai bulan Juni 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, sejak pandemi Covid-19, seperti tunjangan hari raya (THR), dan pemberian gaji ke-13 2024 meningkat dari tahun sebelumnya. Meskipun demikian, tidak semua ASN akan mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024.

Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan.

Gaji ketiga belas diberikan sebagai wujud penghargaan karena upaya pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi sebagai berikut:

  • Sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri ataupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat bertugas.

Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara merupakan cuti untuk ASN dengan alasan pribadi dan mendesak setelah syarat-syarat terpenuhi.

Alasan pribadi dan mendesak seperti yang dimaksud, adalah sebagai berikut:

  • Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
  • Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
  • Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
  • Mendampingi dan merawat orangtua ataupun mertua yang sakit atau uzur.
  • Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
  • Mendampingi suami, istri, atau anak yang membutuhkan perawatan khusus
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). (ANTARA-HO-Humas Pemkot Bandung)

Penerima dan komponen gaji ke-13 2024

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, di bawah ini adalah penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai bulan Juni 2024:

  • PNS dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 
  • Pejabat negara
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan pokok
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun

Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ketiga belas didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gaji tambahan tersebut terdiri dari lima komponen di bawah ini:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang sumbernya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, pegawai non-ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut ini:

  • Sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak mendapatkan gaji ke-13
  • Sudah ditetapkan mendapatkan gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah ulasan tentang kategori ASN yang tidak dapat gaji ke-13. Semoga bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Tags : asn gaji ke 13 pns
Rekomendasi