Soal Rusun, RUU Cipta Kerja Berpotensi Untungkan Warga Asing

| 26 Jul 2020 11:25
Soal Rusun, RUU Cipta Kerja Berpotensi Untungkan Warga Asing
Rusun yang dibangun KemenPUPR (Setkab)

ERA.id - Anggota Komisi II DPR, Aus Hidayat Nur menyoroti adanya potensi warga negara asing yang bisa sampai memiliki properti rumah susun dalam sejumlah kandungan pasal Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sedang dibahas oleh DPR.

"Berdasarkan Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Pasal 21 disebutkan, hanya warga negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik. Ini bertentangan dengan prinsip dasar UUPA 5/1960 tersebut, karena memungkinkan WNA bisa memiliki aset bangunan di Indonesia," kata Aus Hidayat Nur dalam rilis di Jakarta, Minggu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat, pasal terkait hal itu dalam draf RUU Cipta Kerja mencederai tekad rakyat Indonesia yang ingin berjaya di tanahnya sendiri. Aus menambahkan, jika peruntukan pembangunan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka langkah pemberian hak pakai tepat, karena dapat meringankan beban sewa masyarakat yang termasuk di dalam golongan MBR.

"Apabila Rusun tersebut dibangun oleh Pemerintah atau Pemda untuk MBR, maka pemberian Hak Pakai menjadi tepat. Karena masyarakat tidak lagi dibebani masalah biaya sewa tiap bulannya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia atau REI, Totok Lusida menilai masih terdapat prospek bagi investor asing untuk berinvestasi di sektor properti Indonesia pada masa COVID-19 saat ini.

"Selama kuartal pertama tahun 2020, investor asing masih membeli lahan dan menanamkan investasinya di Indonesia, kendati terjadi pandemi COVID-19," ujar Totok Lusida dalam seminar daring yang diselenggarakan ASEAN Super Blok Forum di Jakarta, Rabu (22/7).

Dalam paparannya, Ketua Umum REI tersebut menyampaikan bahwa nilai proyek real estate dari investor asing di Indonesia mencapai 8,8 triliun pada kuartal pertama. Sedangkan jumlah proyek selama kuartal I 2020 mencapai 490 proyek.

"Dengan demikian masih terdapat prospek bagi investor asing untuk berinvestasi dalam sektor properti di Indonesia," kata Totok Lusida.

Senior Associate Director Colliers International (konsultan properti), Ferry Salanto mengatakan bahwa dari sisi konsumen, mayoritas orang yang membeli properti residensial saat ini adalah investor, yang diperkirakan bakal menahan pembelian karena harus mengalokasikan dana untuk keperluan lain yang lebih penting pada saat ini.

Kemudian terdapat sedikit penyesuaian harga jual setelah tertahan pada kuartal sebelumnya, serta membuat cara bayar yang lebih meringankan seperti memperpanjang tenor cicilan atau menghilangkan uang muka.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan warga negara asing (WNA) mempunyai hak milik satuan rumah susun atau sarusun. Rencana tersebut tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diserahkan kepada DPR.

Hak milik sarusun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan. Kepemilikan ini terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Jokowi menambahkan, perizinan tersebut sebagai ketentuan baru dalam Pasal 137 RUU Ciptaker.

Rekomendasi