Tiga Kementerian Siapkan Regulasi Siswa Kembali Bersekolah

| 05 Aug 2020 19:05
Tiga Kementerian Siapkan Regulasi Siswa Kembali Bersekolah
Siswa belajar dengan HT (Dok. Antaranews)

ERA.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyiapkan regulasi dan kesepakatan bersama terkait pembelajaran siswa secara luring atau tatap muka di masa pandemi COVID-19.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Jiwa Fidiansjah mengatakan mereka akan menerbitkan panduan belajar mengajar selama pandemi. Panduan berisi berbagai aturan dan protokol kesehatan yang ketat. 

"Harus dilakukan oleh siswa, guru, dan juga orang tua," kata Fidiansjah dikutip dari Antaranews, Rabu (5/8/2020).

Dia menyebut, sistem pembelajaran langsung ini sekaligus sebagai upaya menjaga kesehatan jiwa anak agar tidak terganggu di masa pandemi COVID-19. Selain itu, juga untuk memberikan akses pembelajaran bagi siswa yang tidak terjangkau dalam sistem pembelajaran jarak jauh.

Dia menjelaskan anak memiliki peningkatan faktor risiko untuk mengalami gangguan kesehatan jiwa dikarenakan berbagai tekanan psikososial tersebut. Kemenkes mencatat sebanyak 32 persen anak tidak mendapatkan program belajar dalam bentuk apapun sedangkan 68 persen anak memiliki akses.

Dalam masa pandemi dengan sistem pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, Kemenkes mencatat 37 persen anak tidak bisa mengatur waktu belajarnya, 30 persen anak kesulitan memahami pelajaran, 21 persen anak tidak memahami instruksi dari guru.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan mengungkapkan 47 persen anak merasa bosan tinggal di rumah, 35 persen khawatir ketinggalan pelajaran, 15 persen merasa tidak aman, 34 persen merasa takut terinfeksi virus COVID-19, 20 persen merindukan teman-temannya, dan 10 persen merasa khawatir terhadap penghasilan orang tua yang mulai berkurang.

Selain itu, Fidiansjah juga memberikan catatan dikarenakan adanya sistem pembelajaran jarak jauh melalui daring meningkatkan kekerasan fisik terhadap anak (11 persen), dan kekerasan verbal pada anak (62 persen).

Menurut Fidiansjah, hal itu dikarenakan beban orang tua yang bertambah untuk memberikan pelajaran kepada anak sementara harus menuntaskan pekerjaan sehari-harinya.

Rekomendasi