KPK Buka Lowongan untuk Posisi Juru Bicara, Ini Syarat Lengkap dan Tata Caranya

| 08 Aug 2020 16:12
KPK Buka Lowongan untuk Posisi Juru Bicara, Ini Syarat Lengkap dan Tata Caranya
Gedung KPK (Anto/ Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program "Indonesia Memanggil" (IM) membuka seleksi untuk posisi juru bicara (jubir). Lowongan ini terbuka bagi pelamar yang berstatus ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN.

"Serta memiliki kepakaran, integritas, dan komitmen yang tinggi untuk mengisi posisi spesialis Humas Utama-Juru Bicara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (8/8/2020).

Ia mengatakan posisi juru bicara memang membutuhkan calon yang benar-benar kompeten untuk menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

"Posisi Juru Bicara KPK sangat berarti bagi pelaksanaan tugas-tugas KPK sehari-hari dan juga penting untuk keberlanjutan KPK secara organisasi. Karenanya, kami mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung karena kontribusi kita semua sangat dibutuhkan bangsa ini dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.

Adapun registrasi dilakukan mulai 8 Agustus sampai 21 Agustus 2020 melalui situs https://ppm-rekrutmen.com/kpk.

Pelamar juga diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen saat registrasi tersebut. Untuk pelamar yang berasal dari ASN atau TNI/Polri, dokumen yang di butuhkan, yakni KTP elektronik (KTP-e) atau surat keterangan perekaman KTP-e asli, ijazah asli/surat keterangan lulus asli yang akan digunakan untuk melamar.

Selanjutnya, surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik, surat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang Berwenang (PPK/PyB), surat keterangan tidak sedang/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, SK pangkat terakhir, dan penilaian prestasi kerja PNS dua tahun terakhir.

Sedangkan bagi pelamar yang berasal dari non-ASN atau masyarakat umum, yakni KTP elektronik (KTP-e) atau surat keterangan perekaman KTP-e asli, ijazah asli/surat keterangan lulus asli yang akan digunakan untuk melamar, dan surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Selasa (25/8) melalui situs https://ppm-rekrutmen.com/kpk.

Pelamar yang lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti tes potensi pada Sabtu (29/8).

Sebelumnya pada 27 Desember 2019, Ketua KPK Firli Bahuri telah menunjuk dua orang pelaksana tugas (Plt) juru bicara yang berasal dari kalangan internal, yakni Ipi Maryati Kuding di bidang pencegahan dan Ali Fikri di bidang penindakan.

Ipi Maryati sebelumnya menjabat sebagai staf fungsional Biro Hubungan Masyarakat, sementara Ali Fikri diketahui merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jabatan juru bicara KPK sebelumnya diisi oleh Febri Diansyah yang saat ini menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK.

Rekomendasi