ERA.id - Pemerintah memperluas pemberian keringanan tagihan listrik bagi 1,26 juta pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus selama Juli 2020 hingga Desember 2020. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan perluasan tersebut bertujuan memberikan stimulus dari dampak COVID-19.
"Untuk UMKM, dalam hal ini khusus untuk pelanggan bisnis maupun industri 450 VA, semua (tagihan) rekeningnya ditanggung oleh negara melalui pemerintah. Untuk program ini, ini langsung enam bulan pada awalnya, yakni pada Mei-Oktober, kemudian pada awal Agustus ditetapkan untuk diperpanjang hingga akhir 2020,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2020).
"Dengan program stimulus ini agar mereka tidak lebih koleps, karena mungkin aktivitas kegiatannya turun, maka sekali lagi negara hadir untuk membantu mereka membebaskan ketentuan rekening minimum dan biaya beban ini untuk dibebaskan sementara dan langsung ini diberikan selama enam bulan, terhitung bulan Juli-Desember. Kita berharap teman-teman yang berusaha di industri ini tidak kemudian melakukan PHK, tetapi juga membuka lagi usahanya, untuk kemudian sedikit banyak ikut memutar roda perekonomian nasional," ujarnya.
Adapun besaran tambahan untuk subsidi keringanan tagihan listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus diperkirakan mencapai Rp3,07 triliun.
Pada kesempatan tersebut, Rida juga menyampaikan apresiasi kepada PLN yang telah menjadi garda terdepan dalam usaha meringankan beban masyarakat terdampak COVID-19. Rida berjanji untuk menjaga cash flow PLN agar tetap sehat.
"Terima kasih kepada PLN, yang menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program stimulus ini. Ini tentu saja akan sedikit banyak mempengaruhi cash flow PLN, dan kita sepakat, dengan Kementerian BUMN juga, untuk tetap menjaga cash flow PLN tetap sehat. PLN dijamin tidak rugi karena selisihnya ditanggung oleh negara," kata Rida.
Rida kembali menegaskan, stimulus keringanan tagihan listrik ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk masyarakat yang paling terdampak agar bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.
"Ini merupakan bentuk kehadiran negara, bantuan pemerintah, untuk saudara-saudara kita yang paling terdampak. Dalam rangka untuk bertahan dan ikut memutar perekonomian nasional. Mudah-mudahan ini bermanfaat dan saya yakin ini bermanfaat, agar beban saudara-saudara kita berkurang. Kita berharap ini disikapi sebagai sesuatu yang tidak permanen, artinya sementara, dan kita berharap pandemi COVID-19 ini segera berlalu," katanya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM rincian perluasan keringanan tagihan listrik adalah sebagai berikut:
Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas
Dengan stimulus ini, pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
Sementara itu, pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA