Duh! Menaruh Masker di Dagu Bisa Kena Sanksi Menyapu Jalan

| 15 Aug 2020 06:45
Duh! Menaruh Masker di Dagu Bisa Kena Sanksi Menyapu Jalan
Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Nesar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di kawasan Sabang, Jakarta, Senin (10/8/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera menindak pengguna masker yang tidak sesuai ketentuan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Misalnya, masker yang diletakkan di leher, dagu atau hanya digantung saja.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta, Jumat (14/8/2020), selama ini fokus pihaknya adalah pada penindakan kepada mereka warga yang tidak membawa masker saja. Namun, pada PSBB Transisi yang diperpanjang untuk keempat kalinya ini, warga yang membawa masker tapi tak dipakai atau ada di saku dan di-dashboard mobil juga akan ditindak.

"Ketiga orang pakai masker tapi gak benar; ada yang di leher, ada yang di dagu dan ada yang digantung saja," kata Arifin, seperti dilansi Antara.

Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Nesar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di kawasan Sabang, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Tiga pelanggaran tersebut, kata Arifin, dipastikan akan diberi sanksi oleh Satpol PP DKI agar masyarakat mengerti.

"Kalau protes mengatakan mereka membawa masker atau pakai masker, tapi kan pakainya ga benar. Maksud dan tujuan dari protokol itu kan supaya kita tidak tertular," katanya.

Nantinya, Satpol PP akan melakukan penindakan, bahkan sampai masuk ke daerah-daerah permukiman. "Karena di tempat-tempat umum sekarang lebih baik. Misal di mall, Anda pakai masker karena dijaga, Anda naik MRT pakai masker, artinya di tempat-tempat itu bisa kok disiplin," kata dia.

"Sekarang kan masker ada penilaian, ada alat ukur, pengelola pasar lebih meningkatkan pengelolaannya," kata Arifin.

Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, hingga Kamis (13/8), pelanggar yang dikenakan teguran tertulis sebanyak 646, pelanggar yang dikenakan denda sebanyak 10.532; pelanggar yang disegel sebanyak 26 dan yang dikenakan kerja sosial sebanyak 80.832.

Para pelanggar tersebut adalah pelanggaran kategori tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan perorangan. Adapun nilai denda transisi yang masuk hingga 13 Agustus 2020 yang masuk, yakni Rp3.176.910.000.

Rekomendasi