ERA.id - Data bantuan sosial dari pemerintah diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Yang jadi pertanyaan, bagaimana nasib guru honorer? Apakah guru honorer juga mendapat bantuan sosial?
Kegelisahan ini dilontarkan Anggota DPR, Ledia Hanifa Amaliah dalam interupsinya di Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Dia bilang, ada hal yang seringkali luput ketika membahas belanja bantuan sosial, yaitu nasib guru honorer.
"Ada segmen yang tidak dihitung sama sekali. Artinya tidak masuk pada kartu pra kerja, tidak masuk juga pada program belanja sosial lainnya, tidak masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu adalah guru-guru honorer,” ucap Ledia.
Mari kita bandingkan antara nasib guru honorer dengan pegawai swasta. Pemerintah sudah janji akan memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu bagi pegawai swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Bantuan seperti ini tidak dirasakan oleh para guru honorer yang berperan aktif mencerdaskan anak bangsa.
Makanya, Ledia meminta agar dalam pembahasan APBN 2021 nanti, baik Pemerintah maupun DPR tidak melupakan kesejahteraan guru honorer yang jumlahnya sangat banyak dan tersebar di penjuru negeri, baik itu di instansi pemerintah maupun di instansi swasta.
"Saya pikir ini salah satu yang sangat penting, jika kita belum bisa menyelesaikan status mereka, tetapi jangan sampai kesejahteraan mereka kita lupakan,” pungkasnya.