Lagi, Rombongan TKA Tiba di Aceh Tanpa Visa Kerja

| 29 Aug 2020 18:30
Lagi, Rombongan TKA Tiba di Aceh Tanpa Visa Kerja
Sejumlah Tenaga kerja Asing asal China datang ke Aceh untuk bekerja di proyek-proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). (Kanal Aceh)

ERA.id - Sebanyak 38 warga negara asing tengah dilarang bekerja di lokasi proyek pembangunan Pembangkt Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 karena beberapa dari mereka tidak memiliki visa izin kerja. Saat ini mayoritas dari mereka hanya mengantongi visa kunjungan wisata.

Para WNA tersebut kini berada di mess PLTU 3-4 Nagan Raya sejak Jumat (28/8) malam, setelah sebelumnya diusir oleh massa saat menginap di sebuah hotel di kawasan Leupee, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, beberapa jam setelah tiba di bandara setempat.

“Mereka masih kami awasi agar tidak bekerja sebelum izin kerja atau visa bekerja mereka diterbitkan oleh pemerintah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah, Sabtu (29/8/2020) di Suka Makmue, seperti dikutip Antara.

Kedatangan puluhan tenaga kerja asing (TKA) ke Nagan Raya, Aceh, sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Nagan Raya karena rombongan tersebut telah menjalankan protokol kesehatan selama 14 hari sejak mereka tiba di daerah.

Namun, saat tiba di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, otoritas imigrasi mendapati bahwa beberapa orang di antara mereka belum memiliki izin kerja. Kebanyakan dari mereka hanya memiliki visa kunjungan.

“Berhubung waktu mendekati shalat Jumat, kami bersama tim sepakat agar mereka diarahkan ke penginapan di luar lokasi proyek, karena izin kerja belum lengkap, sekaligus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rahmatullah menjelaskan.

Sesuai aturan yang berlaku, pelarangan para TKA memasuki area proyek PLTU 3-4 Nagan Raya sudah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karena para TKA/WNA tersebut belum memiliki izin kerja.

“Kalau sesuai visa kunjungan, mereka tidak melanggar aturan karena memiliki visa kunjungan wisata. Tapi kalau untuk bekerja itu belum diperbolehkan karena belum ada izin bekerja,” katanya menuturkan.

Ia juga memastikan ke-38 TKA tersebut tetap berada dalam pengawasan otoritas terkait, guna dipastikan menjalani isolasi mandiri selama dua pekan ke depan, sekaligusmemastikan izin bekerja terbit dari pemerintah, tuturnya.

Rekomendasi