ERA.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak menyebut penggunaan kata 'anjay' dalam percakapan sehari-hari berpotensi pidana. Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilainya terlalu berlebihan.
Menurut Sahroni, kata 'anjay' adalah bahasa gaul anak zaman sekarang untuk mengungkapkan ekspresi tanpa nada atau pun maksud menghina.
"Lebay, konotasi 'anjay' bahasa candaan anak muda jaman now, buat ngakak-ngakak saja," ujar Sahroni saat dihubungi, Senin (31/8/2020).
Sahroni menambahkan, terlalu berlebihan jika mengucapkan kata 'anjay' sampai diganjar pidana. Menurutnya, kata tersebut tidak pula ada sangkut pautnya dengan martabat dan moral, karena memang hanya sebatas bahasa gaul saja.
Karenanya, dia menilai tidak perlu sampai ada ancaman pidana bagi orang yang mengucapkan kata 'anjay'.
"Jangan berlebihan Ketua komnas tentang bahasa 'anjay'. Ini zaman modern dan bahasa itu bahasa lagi duduk ngopi, ngeteh aja, nggak usah dibesar-besarin," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan kata 'anjay' berpotensi pidana. Karenanya dia meminta penggunaan kata tersebut dihentikan.
Dia menilai kata 'anjay' berpotensi digunakan untuk melakukan perundungan yang bisa menimbulkan sakit hati dan merugikan, sehingga masuk dalam kategori kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
Narena itu, Arist mengajak masyarakat untuk melihat kata 'anjay' dari perspektifnya, mengingat istilah tersebut sedang marak digunakan di media sosial dan populer di kalangan anak-anak.
"Ini (kata 'anjay') adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana. Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo, kita hentikan sekarang juga," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2020).