Selangkah Lagi RUU Masyarakat Adat Bakal Jadi Usulan DPR RI

| 05 Sep 2020 10:01
Selangkah Lagi RUU Masyarakat Adat Bakal Jadi Usulan DPR RI
Supratman Andi Agtas (DPR)

ERA.id - Selangkah lagi RUU tersebut bakal menjadi RUU usulan DPR RI setelah 8 dari 9 fraksi di DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ke tingkat I bersama dengan pemerintah.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Pleno Panitia Kerja RUU tentang Masyarakat Adat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2020) kemarin.

"Apakah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsensi rancangan undang-undang tentang masyarakat hukum adat bisa kita setujui?," tanya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas diikuti kata "setuju" oleh anggota yang hadir.

Anggota Panja RUU Masyarakat Adat Willy Aditya mengatakan, disahkannya RUU ini menjadi wujud komitmen DPR RI dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.

"Kita berharap, RUU ini akan menjadi jaminan perlindangan dan pengakuan bagi masyarakat, serta bisa menyelesaikan masalah masyarakat adat," kata Willy.

Meski telah disetujui, beberapa fraksi tetap memberikan catatan terhadap RUU Masyarakat Adat. Dari Fraksi PKB, Mohammad Toha mengatakan RUU Masyarakat Adat sangat penting diupayakan untuk segera dijadikan undang-undang. RUU tersebut dinilai dapat melindungi dan melestarikan kebhinekaan yang ada di Indonesia. 

"Akan tetapi ada satu catatan penting tetap harus menjaga kedaulatan negara kita Republik Indonesia," tuturnya.

Untuk diketahui, sebelum disahkan pada rapat pleno di Badan Legislasi, Panja telah melakukan seluruh prosedur pembahasan. Mulai dari harmonisasi, pembulatan, sampai pemantapan konsepsi. Pembahasan RUU Masyarakat Adat telah dibahas sejak bulan April.

Selanjutnya, RUU Masyarakat Hukum Adat akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Kemudian, DPR akan mengirimkan surat kepada pemerintah agar Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Masyarakat Hukum Adat segera diserahkan ke DPR.

RUU Masyarakat Hukum Adat terdiri dari 17 bab dan 58 pasal. RUU ini merupakan RUU Prolegnas prioritas 2020 dan diusulkan Fraksi Partai NasDem. Belakangan RUU Masyarakat Adat kembali menjadi perbincangan setelah munculnya sejumlah konflik agraria antara masyarakat adat dan pengusaha.

Tags : dpr
Rekomendasi