DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

| 17 Dec 2024 18:30
DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN Muhammad Arman dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (17/12/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

ERA.id - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi undang-undang untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

"Kalau kita bicara tentang masyarakat adat, sebenarnya kita sedang bicara soal identitas kebangsaan. Kita bukan negara yang seragam, kita beragam dan penandanya ada pada masyarakat adat,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN Muhammad Arman dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (17/12/2024), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Arman menjelaskan terdapat tiga landasan utama yang menjadi dasar pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat, yakni landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Secara filosofis, kata dia, masyarakat adat mencerminkan identitas kebangsaan yang beragam.

"Masyarakat adat adalah penanda keberagaman yang perlu dihormati,” kata dia.

Lalu secara sosiologis, data AMAN mencatat terdapat 2.896 komunitas adat di Indonesia yang terus mengalami perubahan sosial. Namun, mereka kerap terpinggirkan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengakuan wilayah adat.

Terakhir, dari segi yuridis, UUD 1945 telah mengatur perlindungan masyarakat adat dalam sejumlah pasal, di antaranya Pasal 18B ayat (2).

Pasal itu menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lalu ada pula Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Selanjutnya, Pasal 32 (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan pentingnya kehadiran undang-undang khusus untuk menyelesaikan konflik agraria yang dialami masyarakat adat,” ucap Arman.

Dengan demikian, dia berharap DPR segera memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat agar hak-hak masyarakat adat di Indonesia terlindungi secara hukum.

Rekomendasi