ERA.id - Penyanyi Reza Artamevia diamankan kepolisian karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebanyak satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong serta sebuah korek api disita sebagai barang bukti.
"Dia beli satu clip sabu-sabu beratnya 0,78 gram Rp1,2 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Yusri menambahkan barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Laboratorium Forensik kepolisian. Sehingga bisa diketahui jenis sabunya.
"Kami sedang lakukan pengecekan untuk jenis sabu-sabunya di Labfor," kata Yusri.
Lalu ia menambahkan hasil tes urine Reza dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu. Reza kini berstatus sebagai tersangka.
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," tambahnya.
Reza dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.