Reza Artamevia Beli Sabu-Sabu Seharga Rp1,2 Juta

| 06 Sep 2020 20:15
Reza Artamevia Beli Sabu-Sabu Seharga Rp1,2 Juta
Reza Artamevia (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

ERA.id - Penyanyi Reza Artamevia diamankan kepolisian karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebanyak satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong serta sebuah korek api disita sebagai barang bukti.

"Dia beli satu clip sabu-sabu beratnya 0,78 gram Rp1,2 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Yusri menambahkan barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Laboratorium Forensik kepolisian. Sehingga bisa diketahui jenis sabunya.

"Kami sedang lakukan pengecekan untuk jenis sabu-sabunya di Labfor," kata Yusri.

Lalu ia menambahkan hasil tes urine Reza dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu. Reza kini berstatus sebagai tersangka.

"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," tambahnya.

Reza dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Rekomendasi