Dinsos DKI Tetapkan Kriteria Warga Tak Layak Masuk Dalam Data Fakir Miskin

| 26 Sep 2020 10:30
Dinsos DKI Tetapkan Kriteria Warga Tak Layak Masuk Dalam Data Fakir Miskin
Ilustrasi fakir miskin (Dok. Antara)

ERA.id - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menetapkan variabel khas daerah berupa daftar kriteria perorangan ataupun rumah tangga yang tidak layak untuk diusulkan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menuturkan, disusunnya daftar tersebut, sebagai salah satu langkah awal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam tahapan pengelolaan DTKS yang tahun 2020 hanya dilakukan satu kali.

"Dalam proses pengelolaan, diawali dengan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta. 'Screening' awal ini dilakukan agar bantuan dapat tepat sasaran serta memberi peluang warga lain yang lebih berhak untuk masuk ke dalam daftar penerima bantuan," kata Irmansyah dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (26/9/2020).

Adapun  daftar negatif tersebut adalah anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD, rumah tangga memiliki mobil, rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP diatas Rp1 miliar), sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang), dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Dalam penyusunan daftar negatif tersebut, Dinsos DKI Jakarta berkolaborasi dengan sejumlah instansi maupun lembaga terkait, yakni Badan Pusat Statistik dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K); Dinas Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta; Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta; serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai contoh, untuk penunjang teknis dalam rangka pemutakhiran atau pemadanan data DTKS, Dinsos DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, serta telah dilakukan pula sosialisasi dengan pemangku kepentingan terkait, demi peningkatan pelayanan pengaduan layanan DTKS. Rangkaian pelaksanaan rencana aksi ini ditujukan untuk peningkatan kualitas data dan layanan pengaduan DTKS.

Warga Jakarta dapat membaca informasi alur pendaftaran DTKS dan mengecek apakah terdaftar atau tidak di dalam DTKS melalui menu pengaduan situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta dinsos.jakarta.go.id yang akan mengarahkan ke SILADU (Sistem Layanan Informasi Terpadu) dari Pusdatin Jamsos yang juga dapat diakses secara langsung melalui pp.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.

Sistem tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh Satuan Pelaksana Sosial dan Petugas Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) di tiap Kecamatan, dengan harapan masyarakat dapat mengakses dan menggunakan SILADU sebagai informasi pelayanan DTKS.

Dalam melaksanakan pendataan dan penyaluran program bantuan sosial, Dinsos Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Jamsos memiliki Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan di DKI Jakarta. Petugas Pendamsos ini juga yang terdepan dalam membantu penyaluran bantuan sosial di masa pandemi COVID-19.

DTKS merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan program bantuan sosial di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program Pangan Murah.

Selain itu, DTKS juga digunakan untuk data dasar pemberian bantuan berbasis APBN seperti e-waroeng, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Rekomendasi