ERA.id - Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu mendesak pemerintah segera menetapkan usulan hutan adat seluas 13.964 Hektare di Bengkulu, demi mengurangi potensi konflik sosial di daerah ini.
Ketua AMAN Bengkulu, Deff Tri Hamri mengatakan, mereka telah mengusulkan 16 titik usulan hutan adat yang tersebar di wilayah Bengkulu untuk segera ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Menteri Kehutanan dan jajarannya harus menyegerakan penetapan hutan adat di Provinsi Bengkulu, karena seluruh persyaratan yang terkait masyarakat adat telah terpenuhi,” kata dia, di Bengkulu, Kamis (22/10/2020).
Usulan hutan adat tersebut terletak di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong, dengan rincian usulan dari 4 Kutai dari Kabupaten Rejang Lebong seluas 3.603 Ha, dan 12 usulan hutan adat dari Kebupaten Lebong Seluas 10.361 Ha.
Deff mengatakan, agenda reforma agraria sebagai salah satu upaya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat, di antaranya adalah pengakuan terhadap wilayah adat, di mana hutan adat menjadi bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat adat.
“Pembangunan yang dilaksanakan saat ini pada dasarnya tidak ada yang berubah dari sistem sebelum reformasi karena semua masih menitikberatan pembangunan pada pertumbuhan ekonomi dengan menjadikan industri pertambangan dan perkebunan skala besar sebagai panglima pembangunan, akan berdampak pada perampasan wilayah rakyat,” kata dia.
Untuk itu, mereka juga meminta kepada pemerintah dan DPRD kabupaten lainnya untuk menyegerakan peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat juga ditetapkan.
Tak hanya itu, pengesahan UU Cipta Kerja, menurut dia, juga akan berdampak nyata pada ruang wilayah adat, sehingga jika tidak segera disahkan, akan mengurangi ruang gerak masyarakat adat.
Sebelumnya Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong telah memiliki peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, serta telah menetapkan 17 komunitas masyarakat adat.