RDP dengan DPR, KPU Jelaskan Sistem Sirekap dalam Pilkada 2020

| 12 Nov 2020 14:23
RDP dengan DPR, KPU Jelaskan Sistem Sirekap dalam Pilkada 2020
Ilustrasi (KPU)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan tiga perubahan atas peraturan KPU (PKPU) yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Perubahan itu disampaikan dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Tiga perubahan PKPU tersebut antara lain adalah perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Arief mengatakan, di dalamnya ada beberapa pasal yang akan direvisi oleh KPU, terutama terkait dengan perubahan-perubahan formulir.

"Jadi penggunaan dan penamaan formulir itu kami sesuaikan," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Kedua, Perubahan PKPU 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketiga, perubahan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.

Terkait dengan PKPU tentang rekapitulasi, KPU akan mengubah beberapa hal terutama terkait dengan tata cara. Arief mengatakan, pihaknya mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi atau Sirekap.

Arief menilai, Sirekap akan membuat proses rekapitulasi Pilkada 2020 akan berjalan lebih efektif dan efisien.

"Jadi penggunaan kertas yang selama ini cukup banyak itu akan bisa kami kurangi. Kemudian kebutuhan waktu yang selama ini cukup panjang itu juga bisa kami kurangi," kata Arief.

Arief menjelaskan perubahan-perubahan tersebut tidak menghilangkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang. Dia mengatakan, proses rekapitulasi tetap dilakukan di tiap jenjang, mulai dari tiap kecamatan dan kabupaten untuk pemilihan bupati dan wali kota dan di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur.

Sementara PKPU untuk Pilkada dengan satu pasangan calon, Arief mengatakan ada beberapa perubahan. Alasannya, untuk menyesuaikan dengan dua PKPU di atas yang diubah.

"Pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon itu juga akan mengikuti perubahan yang terjadi di dua PKPU sebelumnya," pungkasnya.

Tags : kpu pilkada
Rekomendasi