RUU Pemilu: Isu Keserentakan Pemilu Sampai Ambang Batas Presiden Jadi 'Bola Panas'

| 19 Nov 2020 15:45
RUU Pemilu: Isu Keserentakan Pemilu Sampai Ambang Batas Presiden Jadi 'Bola Panas'
Rapat Komisi II DPR dan Baleg soal RUU Pemilu (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi II DPR RI, pengusul Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih mengakomodasi beberapa alternatif pada isu krusial dalam RUU tersebut. Meskipun dalam proses pembahasan dalam Panja di Komisi II, muncul perbedaan pendapat.

Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa menjelaskan beberapa isu tersebut diantaranya keserentakan Pemilu, sistem Pemilu, besaran kursi dapil, presidensial dan parliamentary threshold, dan konversi hasil suara Pemilu menjadi kursi.

"Bahwa sikap fraksi terkait substansi tadi disampaikan ini terus sikap fraksi masing-masing beda," ujar Saan dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (19/11/2020).

Namun akhirnya diputuskan dalam draf RUU Pemilu akan mengakomodasi berbagai alternatif. Saan mengatakan, tidak bisa mengambil satu kesimpulan pada isu yang menjadi perdebatan karena kurang bijak.

"Itu diputuskan jadi satu sikap, kami memahami di Komisi II mungkin kurang bijak jika diambil satu sikap," jelas Saan.

Anggota Baleg DPR RI ini menyarankan Baleg bisa mengambil keputusan mengenai alternatif itu.

"Nah mungkin tidak di Baleg ini, dari setiap pasal itu diambil salah satu varian mempertimbangkan semua masukan dari seluruh anggota Baleg," ujar Saan.

Meski demikian, menurut Saan, draf RUU Pemilu yang diserahkan oleh Komisi II ke Baleg DPR RI sudah utuh seperti masukan dari pemerintah.

"Dari dulu RUU pemilu ini inisiatif pemerintah sehingga apa saja yang diusulkan pemerintah ke DPR itu sudah dalam satu draf yang utuh, sesuai tadi yang disampaikan," ujar Saan.

Sementara tim ahli Baleg DPR RI menemukan bahwa draf yang diserahkan oleh Komisi II selaku inisiator belum utuh. Berdasarkan kajian tim ahli, RUU Pemilu belum memenuhi ketentuan diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Beberapa isu yang tidak memenuhi ketentuan UU PPP yaitu mengenai keserentakan Pemilu pada pasal 4,5 dan 6. Kedua, mengenai sistem Pemilu Pasal 201 dan 206, ketiga besaran kursi dapil pada pasal 207 dan 208, keempat presidential threshold pada pasal 187, kelima parliamentary threshold pada pasal 217, dan terakhir konversi suara hasil Pemilu pada pasal 218.

Dari aspek teknik, RUU ini terdapat 177 pasal dari 741 pasal yang masih memuat norma alternatif yang belum sesuai dengan teknis penyusunan undang-undang dalam UU PPP. Secara aspek substansi, ada satu pasal yang merumuskan substansi berbeda, karena ada pilihan atau alternatif substansi pasal tersebut. Sehingga, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU sulit dirumuskan.

Terakhir, berdasarkan asas peraturan perundangan, alternatif pasal itu membuat tujuan dan rumusan pasal menjadi tidak jelas. Sehingga tidak memenuhi azas peraturan perundangan. 

Rekomendasi