Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Jokowi: Wujudkan Perlindungan Penyandang Disabilitas Berbasis HAM

| 03 Dec 2020 13:43
Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Jokowi: Wujudkan Perlindungan Penyandang Disabilitas Berbasis HAM
Peringatan Hari Disabilitas Internasional (Dok. Kemrnsos)

ERA.id - Presiden Joko Widodo menyerukan kepada semua pihak agar Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 harus dijadikan momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas dari paradigma karikatif dan charity based menjadi paradigma yang human rights based.

"Kita ingin secara terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Menjamin akses pendidikan, akses kesehatan dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas," kata Presiden dalam pidato Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 yang berlangsung secara virtual, di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dalam pidatonya Presiden menyampaikan telah banyak Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang ditetapkan terkait dengan upaya perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Pada tahun 2019 terdapat dua peraturan pemerintah yang ditandatangani yakni PP tentang Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PD dan PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Kemudian pada 2020, Presiden telah menetapkan empat peraturan pemerintah. Masing-masing adalah PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak Dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas, dan PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

"Selain itu dua Peraturan Presiden yang telah saya tanda tangani yaitu Perpres Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas," kata Presiden. 

Payung regulasi, lanjutnya, sudah banyak yang diterbitkan. Tetapi  kuncinya bukan semata-mata di regulasi, tetapi peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. 

"Kuncinya adalah di implementasi. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," tegas Presiden. 

Komisi Nasional Disabilitas (KND) mempunyai peran yang sangat strategis sebagai sebuah lembaga non struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Presiden berharap kehadiran KND akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar terhadap penyandang disabilitas. 

"Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program dan layanan yang diberikan pemerintah. Semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus aktif mendukung mulai dari perlunya sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional, melibatkan penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah dan kawal implementasinya agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas," kata Presiden.  

Tags : disabilitas
Rekomendasi