Langgar Protokol Kesehatan, Satgas COVID-19 Berhak Bubarkan Pilkada

| 09 Dec 2020 08:40
Langgar Protokol Kesehatan, Satgas COVID-19 Berhak Bubarkan Pilkada
Ilustrasi Pilkada (Dok. Antara)

ERA.id - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan Satgas Penanganan COVID-19 pusat meminta Satgas di daerah untuk mengawasi berlangsungnya Pilkada serentak 2020 yang berlangsung pada 9 Desember.

"Kami imbau kepada Satgas daerah untuk ikut membantu penyelenggara Pilkada di TPS, menegakkan disiplin protokol kesehatan," kata Wiku dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube BNPB, Selasa (8/12/2020).

Satgas Pusat, kata Wiku, meminta Satgas daerah untuk menindak tegas semua bentuk pelanggaran. Misalnya, memberi peringatan keras apabila terjadi kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan. Tim Satgas Penanganan COVID-19 di daerah berhak membubarkan gelaran Pilkada serentak 2020 di lokasi tesebut jika tidak menanggapi teguran.

"Apabila tidak mau menerima teguran, Satgas daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku.

Sebaliknya, apabila ada masyarakat pemilih yang tidak menaati protokol kesehatan, maka harus siap diusir dari TPS tempat berlangsungnya pencoblosan Pilkada 2020.

Namun, masyarakat juga bisa mengadukan kepada Satgas daerah apabila melihat ada petugas Pilkada 2020 yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di TPS tempat yang memilih, masyarakat juga berhak untuk melapor ke petugas dan meminta petugas untuk melakukan tindakan yang tegas," kata Wiku.

"Mari bersama kita wujudkan Pilkada serentak yang aman dan bebas COVID-19," pungkasnya. 

Rekomendasi