ERA.id - Polisi akan langsung menangkap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Kemudian mengenai apakah HRS akan langsung ditahan, Yusri mengatakan hal itu akan menjadi kewenangan penyidik.
"Nanti upaya masalah penahanan adalah upaya dari penyidik," ujar Yusri.
Pada kesempatan terpisah, Kuasa Hukum HRS, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah siap jika akan dilakukan penahanan.
"Insyaallah siap (ditahan), beliau siap dengan segala kemungkinan karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Sabtu.