FPI Bantah Rizieq Shihab Serahkan Diri karena Takut Ditangkap Polisi

| 12 Dec 2020 22:53
FPI Bantah Rizieq Shihab Serahkan Diri karena Takut Ditangkap Polisi
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)

ERA.id - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membatah bahwa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyerahkan diri karena takut ditangkap.

Dia mengatakan sejak masih berstatus sebagai saksi kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq memang sudah berniat memenuhi undangan Polda Metro Jaya. Hanya saja kondisi Rizieq sedang dalam pemulihan akibat kelelahan.

"Bukan soal takut tidak takut. Beliau (Rizieq Shihab) memang dari awal ingin hadir tapi beliau memang sedang pemulihan," ujar Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Munarman menegaskan, sikap Rizieq yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan menunjukan bahwa Rizieq merupakan warga negara yang taat hukum.

"Beliau datang tadi itu sebagai sifat satria dari beliau dan beliau menunjukan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," tegas Munarman.

Adapun setelah 12 jam menjalani pemeriksaan, Munarman mengaku penyidik masih belum menanyakan pertanyaan substansi yang menjadi tuduhan dari Polda Metro Jaya.

Pertanyaan yang diajukan penyidik, kata Munarman masih seputar tentang FPI.

"Sampai dengan kurang lebih Pukul 9 malam hari ini Habib Rizieq masih pertanyaan-pertanyan masih seputar tentang FPI. Belum, sekali lagi, belum masuk ke substansi materi sangkaan," kata Munarman.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut alasan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyerahkan diri karena takut ditangkap.

"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," ungkap Yusri kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Sebelumnya, Rizieq sendiri telah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang menjeratnya, Sabtu (12/12/2020).

Saat tiba, Rizieq mengaku siap menjalani pemeriksaan sesuai aturan perundangan yang berlaku dan dalam keadaan sehat.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat bersama dengan lima orang lainnya.

Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Rekomendasi