Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Saat PPKM Jawa-Bali

| 11 Jan 2021 08:26
Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Saat PPKM Jawa-Bali
Ilustrasi Kereta Api (Amalia Putri/era.id)

ERA.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI), merilis syarat terbaru naik kereta jarak jauh di masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang dimulai 11-25 Januari 2021 hari ini. Syarat ini berlaku untuk daerah Jawa dan Sumatara.

Pengguna jasa kereta api jarak jauh wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid tes antigen. 

Peraturan ini merujuk Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu (10/1). 

Dijelaskan, surat keterangan hasil negatif baik RT-PCR maupun hasil non reaktif rapid tes antigen masksimal diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. 

Selain itu, pelanggan juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Serta suhu badan tidak di atas 37,3 derajat celcius.

Penggunaan masker juga wajib dan menggunakan faceshield, serta memakai pakaian lengan panjang. Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukkan gejala Covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," pungkas Joni.

Rekomendasi